Wajah Baru Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Ditunjuk Ketua

FORMASI BAWASLU BARU : Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal foto bersama setelah dilantik oleh Bawaslu RI di Jakarta pada 19 Agustus 2023 lalu.

SLAWI, smpantura.news – Komposisi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal berubah setelah lima komisioner dilantik oleh Bawaslu RI di Jakarta pada 19 Agustus 2023 lalu. Dalam komposisi baru itu, Harpendi Dwi Pratiwi ditunjuk menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal periode 2023-2028.

Sementara itu, empat komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal, yakni Farid Bani Adam sebagai Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Sri Anjarwati sebagai Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Dedi Kusdiyanto sebagai Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, dan Ahmad Marzuki sebagai Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Harpendi mengatakan, pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal periode 2023-2028 dilakukan serentak bersama 514 kabupaten/ kota se-Indonesia. Pelantikan itu dilakukan setelah pengumuman lolos seleksi Bawaslu dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2023 pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelantikannya dilakukan pada malam harinya. Usai dilantik, Bawaslu Kabupaten Tegal juga langsung melakukan rapat pleno untuk menentukan ketua dan koordinator devisi.

“Pelantikan meraih rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan kategori Pelantikan Pejabat Publik Terbanyak Mengenakan Busana Adat dengan jumlah 1.912 anggota dari 514 Bawaslu kabupaten/ kota seluruh Indonesia,” terangnya.

Usai dilantik, Herpendi akan langsung bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Tegal. Dalam tahapan itu, ada potensi KPU digugat atas penetapan DCS tersebut. Setelah penetapan DCS ada potensi sengketa, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  Pengamanan OKC 2023, Satgas Quick Response Disiapkan di Rest Area dan Posko Terpadu 

Saat disinggung soal banyaknya baliho bacaleg yang dipasang di jalan-jalan, Herpendi menjelaskan, baliho yang dipasang di jalan-jalan saat ini belum masuk alat peraga kampanye. Pasalnya, saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. Ia menilai baliho tersebut hanya sebatas alat sosialisasi. Namun, Bawaslu tetap menghimbau agar pemasangan baliho tidak melanggar aturan, diantaranya pemasangan di tempat pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintah dan lainnya.

“Selagi belum masuk tahapan kampanye, maka baliho bacaleg belum bisa ditindak,” katanya.

Kondisi itu, tambah dia, juga berlaku saat bacaleg mengundang massa untuk melakukan kegiatan. Kendati unsur kampanye terpenuhi, yakni adanya penyampaian visi misi, ajakan dan lainnya, akan tetapi belum bisa dilakukan penindakan. Bawaslu hanya bisa melakukan himbauan kepada bacaleg agar tidak kampanye.

“Kalau bacaleg dari anggota DPRD yang mencalonkan kembali melakukan reses, tidak boleh digunakan untuk kampanye,” pungkasnya. (T05_Red)

error: