“Kalau waktu kelas VII lalu, anak saya mendapatkan bukti pembayaran uang komite. Tapi, pas kemarin saat bayar tidak dapat. Kata anak saya tidak di kasih bukti apa-apa,” terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan wali murid lainnya. Ia mengaku, saat ini anaknya duduk di kelas VII, dan anak diminta membayar uang sumbangan menjelang ujian.
“Ya tanpa ada rapat atau apa, anak saya minta buat bayar uang sumbangan,” jelasnya.
Wali murid lainnya juga menyampaikan yang sama. Hanya saja, sang anak yang duduk di kelas VIII bisa mengikuti ujian meski tidak membayar uang sumbangan tersebut.
“Anak saya sih belum bayar, tapi bisa mengikuti ujian meskipun memakai karu ujian sementara,” terangnya.
Adanya laporan ke Bupati terkait sumbangan siswa yang dikeluhkan orang tua melalui aplikasi Sambu itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kersana untuk dimintai klarifikasi.
“Adanya laporan ini, kami sudah memanggil sekolah pada 1 Oktober lalu, untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Kabid Pendidikan Dasar Dindikpora Kabupaten Brebes, Adhitya Perdana.
Dia mengatakan, dari hasil klarifikasi itu, pihak sekolah mengklaim jika laporan itu tidak benar.
Iuran komite tahun 2024 tersebut sudah dilakukan rapat dengan wali murid. Dan dalam praktiknya tidak semua siswa membayar iuran, karena tidak ada paksaan.
“Dari hasil klarifikasi, iuran 150.000 untuk ujian dan tidak semua siswa bayar. Sebab ada siswa yang tidak bayar tetap mengikuti ujian,” terangnya.
Kepala SMP Negeri 2 Kersana Siwi S melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana Suwondo menjelaskan, dana sumbangan siswa kelas VII itu sudah dirapatkan dengan wali murid pada saat mereka awal masuk di tahun 2024. Namun untuk sumbagan siswa kelas VII memang belum ada rapat, dan baru dilaksanakan rapat pada Sabtu 4 Oktober 2025.