Keterangan yang dihimpun penyidik, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi media sosial. Keduanya kemudian berkomunikasi lebih lanjut melalui media sosial hingga terjadi kesepakatan transaksi sebesar Rp 500.000 untuk ”Jasa pelayanan”.
”Pengakuan pelaku, baru sekitar 10 menit setelah pertemuan berlangsung, korban sempat ke kamar mandi, dan kembali menemui korban di kamar kos. Setelah itu terjadi percakapan yang memicu cekcok antara keduanya,” terang Kasatreskrim Polres Tegal Kota.
Pelaku yang bekerja sebagai pengantar obat, diduga tersinggung dengan ucapan korban, dan kian tersulut emosinya. Kemudian mengambil senjata tajam yang memang sudah dibawanya, dan secara brutal menusuk korban sebanyak tujuh kali di bagian tubuh belakang, samping kanan-kiri, serta bagian depan.
”Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, dan keluar dari kamar kos, dalam kondisi luka parah. Tapi korban terjatuh dan tewas di depan gerbang tempat kos,” terang AKP Eko Setiabudi Pardani, sambil menambahkan, pelaku belum memberikan uang transaksi sebesar Rp 500.000 ke korban.
Atas perbuatan pelaku yang kini sudah menjadi tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)


