Dengan teknis pelaksanaan di lapangan, bila ada tindak kriminal atau gangguan kamtibmas di suatu permukiman, maka petugas Pos Kamling dapat cepat melaporkan ke personel Bhabinkamtibmas, Pos Polisi Terdekat, atau langsung ke Polres Tegal Kota.
Laporan itu akan ditindaklanjuti personel yang tengah berpatroli di lapangan, dan posisinya paling dekat dengan lokasi kejadian. Dengan demikian, kata dia, penanganan gangguan kamtibmas dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
”Saya bersama jajaran yang lain, termasuk Wali Kota Tegal, hampir tiap malam keliling mengecek sejumlah Pos Kamling. Hal ini untuk mengetahui kesiapan petugas Pos Kamling, dan penerapan Siskamling di tiap lingkungan warga. Kami lakukan pendekatan, agar warga juga turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan aktif menggelar ronda malam atau siskamling,” terang dia.(**)