Slawi  

Warga Balaradin Demo Dispermades, Minta LPj Kades Tahun 2020-2024

SLAWI, smpantura – Puluhan warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal demo di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) di Jalan Dr Soetomo Slawi, Rabu (7/5). Mereka menuntut untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kades Balaradin tahun 2020-2024.

Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Balaradin datang dengan menggunakan sepeda motor dan pikup. Mereka juga membawa mobil pengeras suara dan spanduk bertuliskan tuntutan warga. Uniknya, tiga warga mengenakan topeng bergambarkan tiga orang pejabat, yakni Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi, Camat Lebaksiu Endro Nor Susilo dan Kades Balaradin Umar Utsman.

Usai berkumpul, sejumlah koordinator aksi melakukan orasi di depan kantor Dispermades. Mereka menuntut Kepala Dispermades untuk memberikan LPj Kades Balaradin yang diduga telah melakukan penyelewengan sejumlah anggaran dalam APBDes Balaradin sejak tahun 2020-2024. Bahkan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka kepala Dispermades untuk mengundurkan diri.

Selang beberapa menit orasi, sejumlah perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasinya dengan Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi dan sejumlah pejabat di lingkungan Dispermades. Beberapa saat berdialog, koordinator aksi warga Balaradin H Edi menyampaikan hasil audiensi dengan Teguh Mulyadi.

“Alhamdullah, audiensi menemukan titik temu. Pada Rabu depan, akan dilakukan pertemuan untuk meminta LPj Kades Balaradin mulai tahun 2020 hingga 2024,” kata H Edi.

BACA JUGA :  Atasi Tawuran, SMK BP Adiwerna Seimbangkan Hard Skill dan Soft Skill

Edi mengakui selama ini diombang-ambingkan untuk mendapatkan LPj Kades Balaradin. Namun demikian, pihaknya telah memiliki data bahwa Kades Balaradin diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) senilai Rp 1,3 miliar.

Teguh Mulyadi menjelaskan, sesuai aturan Perbup Nomor 27 Tahun 2018 yang dirubah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Desa, bahwa Kades menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat. Jadi, Dispermades tidak memiliki LPj dan LPj berada di Bupati Tegal.

“BPD harusnya punya, karena setelah APBDes ditetapkan tanggal 31 Desember, artinya BPD harus sudah mengevaluasi LPj Kades,” katanya.

Atas tuntutan warga tersebut, Teguh Mulyadi akan menyampaikan kepada Bupati Tegal. Direncanakan, Bupati akan mengundang BPD, Camat, Pendamping Desa serta perwakilan warga untuk meminta LPj Kades Balaradin.

“BPD wajib membawa LPj Kades Balaradin tahun 2020-2024. Nanti akan terungkap siapa yang bohong. Kalau saya tidak bohong, karena saya tidak punya,” tegasnya.

Atas tuntutan warga untuk mengundurkan diri jadi Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh menjawab bahwa itu menjadi kewenangan Bupati Tegal. Jika memang kerjanya tidak benar, maka dengan tangan terbuka untuk dicopot dari jabatannya.

Usai diberikan penjelasan daru koordinator aksi warga, massa membubarkan diri untuk kembali ke Desa Balaradin. **

error: