Teguh Mulyadi menjelaskan, sesuai aturan Perbup Nomor 27 Tahun 2018 yang dirubah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Desa, bahwa Kades menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat. Jadi, Dispermades tidak memiliki LPj dan LPj berada di Bupati Tegal.
“BPD harusnya punya, karena setelah APBDes ditetapkan tanggal 31 Desember, artinya BPD harus sudah mengevaluasi LPj Kades,” katanya.
Atas tuntutan warga tersebut, Teguh Mulyadi akan menyampaikan kepada Bupati Tegal. Direncanakan, Bupati akan mengundang BPD, Camat, Pendamping Desa serta perwakilan warga untuk meminta LPj Kades Balaradin.
“BPD wajib membawa LPj Kades Balaradin tahun 2020-2024. Nanti akan terungkap siapa yang bohong. Kalau saya tidak bohong, karena saya tidak punya,” tegasnya.
Atas tuntutan warga untuk mengundurkan diri jadi Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh menjawab bahwa itu menjadi kewenangan Bupati Tegal. Jika memang kerjanya tidak benar, maka dengan tangan terbuka untuk dicopot dari jabatannya.
Usai diberikan penjelasan daru koordinator aksi warga, massa membubarkan diri untuk kembali ke Desa Balaradin. **