Kendala yang dimaksud, adanya surat suara yang tertukar di TPS 32 Desa Adiwerna.Surat suara yang seharusnya dapil 2 tertukar dengan dapil 3.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi membenarkan hal tersebut. Untuk itu telah dilakukan pergeseran surat suara dari TPS terdekat.(T04-Red)