Tegal  

Warga Debong Tengah Dambakan Program Rehab RTLH Tanpa Syarat Serifikat

TEGAL, smpantura – Masyarakat Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal mendambakan program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) tanpa syarat sertifikat yang digagas paslon Uyip-Satori.

Hal itu mengemuka saat Calon Wali Kota Tegal nomor urut satu, H. Edy Suripno atau Mas Uyip melakukan blusukan di RW 2 dan RW 4, Sabtu malam (23/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Mas Uyip menjelaskan salah satu dari sembilan program prioritasnya bersama Akhmad Satori.

“Tidak sedikit masyarakat Kota Tegal yang belum menikmati RTLH. Mereka yang membutuhkan program itu terkendala dengan syarat sertifikat rumah. Maka hari ini kami mencoba menghadirkan program itu tanpa harus ada lagi syarat sertifikat,” ucapnya.

Syarat untuk mendapatkan RTLH hanya cukup meminta persetujuan tetangga kanan kiri dan depan belakang. Karena nantinya, material yang digunakan membutuhkan tempat.

“Sudah pasti material ini butuh tempat. Bisa jadi teras tetangga kanan kiri atau depan belakang akan terganggu. Permintaan persetujuan ini juga akan membangun silaturahmi antar masyarakat sehingga terjalin hubungan yang baik antar tetangga. Mereka yang sempat berkonflik diharapkan kembali rukun dengan program ini,” jelasnya.

BACA JUGA :  Selesai Diperbaiki, Jalingkut Brebes-Tegal Siap Difungsikan untuk Nataru

Sementara itu, Nur Anisah (39) warga RT 6/RW 4 menilai visi misi Uyip-Satori sangat bagus untuk memajukan masyarakat.

Dia juga mengaku sempat ditolong Mas Uyip melalui lembaga bantuan hukum saat menghadapi permasalahan di perusahaan.

“Kebetulan waktu saya masih kerja di PT dapat bantuan LBH dari Pak Uyip. Alhamdulillah terealisasi, kinerja beliau bagus. Mudah-mudahan nanti beliau jadi wali kota Tegal,” katanya.

Menurut Nur Anisah, program rehab RTLH sangat tepat untuk masyarakat, termasuk dirinya.

“RTLH yang kami dambakan. Karena saya sendiri juga belum punya sertifikat. Semoga program itu bisa direalisasikan saat Pak Uyip terpilih,” harapnya.

Rosidin warga RW 4 Kelurahan Debong Tengah juga mendukung program rehat RTLH tanpa syarat sertifikat. Sebab, dirinya sempat mengajukan bantuan rehab RTLH namun ditolak karena tidak memiliki sertifikat rumah.

“Beberapa tahun lalu sempat mengajukan, sudah didata petugas, rumah didatangi dan dicek. Tapi mentok dan ditolak karena tidak ada sertifikat,” pungkasnya. **

error: