BUMIJAWA, smpantura – Warga dua desa di wilayah kawasan obyek wisata air panas Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal pertanyakan legalitas pengelola Pancuran 13. Pasalnya, selama ini warga setempat tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan kawasan tersebut.
Pancuran 13 sejak beberapa tahun terakhir dikelola oleh PT Barokah. Pengelolaan Pancuran 13 tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Guci, Pemdes Rembul dan tidak melibatkan warga sekitar.
“Masyarakat itu mempertanyakan izin, sudah ada atau belum izinnya, karena ketika kami berkoordinasi dengan Pemdes Guci dan Rembul, dua desa itu tidak ada yang diberitahu,” tutur salah satu warga Desa Guci, Beni, Selasa (18/4).
Dia membeberkan, bahwa masyarakat ingin tahu terkait perizinan yang dimiliki PT Barokah untuk mengelola wisata, yang berada di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tersebut.
Dia mengaku, sangat menyayangkan pihak pengelola Pancuran 13 TWA Guci yang tidak pernah mengajak komunikasi warga sekitar, baik warga Desa Guci maupun warga Desa Rembul.
Padahal meski saat ini dikelola pihak ketiga, awalnya Pancuran 13 dikelola oleh warga, lalu dilanjut pemkab dan dikembalikan kepada BKSDA. Seharusnya, lanjut dia, pengelolaan diberikan kepada masyarakat sekitar dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hingga kini tidak ada corporate social responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh PT Barokah kepada masyarakat sekitar. Padahal, itu merupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.
“Kami ingin tahu kejelasan dari PT Barokah itu sebagai apa? Apakah itu melalui kontrak atau memang melalui penunjukan langsung. Kalau melalui penunjukan, harusnya disitu ada hak masyarakat yang harus disampaikan (CSR),” cetusnya.
Senada dengan itu, Khafid, warga Desa Rembul Kecamatan Bojong juga mempertanyakan ihwal perizinan PT Barokah sebagai pengelola Pancuran 13 TWA Guci. Dia juga mengaku tak pernah diajak komunikasi oleh pihak pengelola Pancuran 13 TWA Guci, PT Barokah.
“Saya juga ingin tahu terkait legalitas PT Barokah sebagai pengelola Pancuran 13, karena kami sebagai warga sekitar tak pernah diajak bicara,” ujarnya.
Terpisah, Pengelola Pancuran 13, Heri Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin langsung dari Kementerian terkait untuk mengelola Pancuran 13 TWA Guci.
“Kami itu izinnya keluar sejak tahun 2021, dan yang mengeluarkan adalah langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas Heri melalui sambungan telepon.
Dia menuturkan, bahwa pihaknya sebelumnya memang sudah mengantongi perizinan terkait pengelolaan wisata kolam renang Barokah.
Hal itu terjadi sebelum perubahan kepemilikan lahan menjadi milik BKSDA. Setelah lahan tersebut berubah kepemilikan menjadi milik BKSDA pada tahun 2016, pihaknya diminta untuk memperbaharui izin pengelolaan lahan sekaligus untuk mengelola Pancuran 13.
Ia juga mengatakan, bahwa pihak PT Barokah telah mengantongi izin pengelolaan lahan tersebut dengan jangka waktu kontrak selama 55 tahun. Namun, pihaknya enggan menjawab saat ditanya soal nilai kontraknya.
“Izinnya sampai 55 tahun mas. Terkait nilai kontraknya aku nggak mau nyebutin mas,” tandasnya.
Sementara, Kepala UPTD Pariwisata Guci, Achmad Abdul Khasib membenarkan, jika Pancuran 13 dikelola oleh PT Barokah sejak beberapa tahun silam.
Dia mengaku sangat menyayangkan, kenapa Pancuran 13 tidak dikelola oleh Pemkab Tegal atau masyarakat desa sekitar.
“Kalau dikelola oleh PT Barokah, taripnya mahal. Per orang Rp 20 ribu. Pengunjung banyak yang komplain,” tukasnya. (T05-Red)