Slawi  

Warga Dua Desa Pertanyakan Legalitas Pengelola Pancuran 13 Guci

Senada dengan itu, Khafid, warga Desa Rembul Kecamatan Bojong juga mempertanyakan ihwal perizinan PT Barokah sebagai pengelola Pancuran 13 TWA Guci. Dia juga mengaku tak pernah diajak komunikasi oleh pihak pengelola Pancuran 13 TWA Guci, PT Barokah.

“Saya juga ingin tahu terkait legalitas PT Barokah sebagai pengelola Pancuran 13, karena kami sebagai warga sekitar tak pernah diajak bicara,” ujarnya.

Terpisah, Pengelola Pancuran 13, Heri Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin langsung dari Kementerian terkait untuk mengelola Pancuran 13 TWA Guci.

“Kami itu izinnya keluar sejak tahun 2021, dan yang mengeluarkan adalah langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas Heri melalui sambungan telepon.

Dia menuturkan, bahwa pihaknya sebelumnya memang sudah mengantongi perizinan terkait pengelolaan wisata kolam renang Barokah.

BACA JUGA :  Tiga Pasar di Kabupaten Tegal Akan Diperbaiki 

Hal itu terjadi sebelum perubahan kepemilikan lahan menjadi milik BKSDA. Setelah lahan tersebut berubah kepemilikan menjadi milik BKSDA pada tahun 2016, pihaknya diminta untuk memperbaharui izin pengelolaan lahan sekaligus untuk mengelola Pancuran 13.

Ia juga mengatakan, bahwa pihak PT Barokah telah mengantongi izin pengelolaan lahan tersebut dengan jangka waktu kontrak selama 55 tahun. Namun, pihaknya enggan menjawab saat ditanya soal nilai kontraknya.

“Izinnya sampai 55 tahun mas. Terkait nilai kontraknya aku nggak mau nyebutin mas,” tandasnya.

Sementara, Kepala UPTD Pariwisata Guci, Achmad Abdul Khasib membenarkan, jika Pancuran 13 dikelola oleh PT Barokah sejak beberapa tahun silam.

Dia mengaku sangat menyayangkan, kenapa Pancuran 13 tidak dikelola oleh Pemkab Tegal atau masyarakat desa sekitar.

error: