Menurut Andi, keberadaan PJ di nilai kurang maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, FAMDD menyatakan siap menjaga kondusivitas desa apabila PAW di laksanakan.
“Kami aliansi masyarakat Desa Dukuhwringin menjamin kondisi aman dan kondusif jika PAW di laksanakan. Masyarakat sudah sangat ingin ada kepala desa definitif,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPD Desa Dukuhwringin, Sujogo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan FAMDD sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Usulan tersebut tentu harus kami tindak lanjuti. Itu memang fungsi dan tugas BPD terkait pelaksanaan pergantian antar waktu kepala desa,” kata Sujogo.
Ia mengapresiasi audiensi yang berlangsung secara tertib dan normatif. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat desa.
“Saya bersyukur audiensi ini berjalan lancar dan normatif. Ini bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat dan aspirasi disampaikan dengan cara yang baik,” ujarnya.
Sujogo menjelaskan, BPD sebenarnya telah berupaya melaksanakan tahapan PAW setelah pengunduran diri kepala desa. Namun pada saat itu, proses tersebut berbenturan dengan tahapan Pilkada Serentak sehingga di lakukan penundaan.
“Pada waktu itu sifatnya penundaan, bukan penghentian. Karena saat kami akan membentuk panitia PAW, berbenturan dengan Pilkada Serentak,” jelasnya.
Penundaan tersebut, kata Sujogo, di dasarkan pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri serta surat edaran Gubernur Jawa Tengah kepada bupati dan wali kota. Atas dasar itu, BPD melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal.


