Tegal  

Warga Mintaragen Galau Soal Status Tanah, DPRD Diminta Bantu Temukan Jalan Keluar

TEGAL, smpantura – Persoalan status tanah di kawasan RW X dan XI Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, kembali mencuat.

Warga yang sudah lama menghuni lahan di sekitar Jalan Halmahera masih belum mendapatkan kejelasan soal kepemilikan tanah, baik yang berstatus milik Pelindo maupun tanah dengan Surat Keputusan (SK) wali kota.

Hal itu terungkap dalam reses Anggota DPRD Kota Tegal, Arie Prima Setyoko, Minggu malam (3/8/2025). Agenda penjaringan aspirasi masyarakat ini juga menghadirkan perwakilan dari Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal.

Seksi Penetapan Hak BPN, Hery Apriyanto mengakui pihaknya kesulitan mengambil langkah jika berkaitan dengan lahan milik Pelindo.

“Begitu menyentuh tanah Pelindo, selalu mentok. Kami dari BPN tidak bisa berbuat banyak tanpa rekomendasi dari Pemkot,” ujarnya.

Hery berharap, DPRD bisa menjembatani komunikasi dengan Pelindo dan menyarankan agar BPN turut dilibatkan dalam pertemuan lanjutan.

“Banyak bidang tanah di situ yang belum jelas status hukumnya, tapi sudah ditempati warga bertahun-tahun,” imbuhnya.

Warga memang mengeluhkan ketidakpastian ini sejak lama. Ketua RT 12 RW X, Abdurahman, menceritakan bagaimana perjuangan sudah dilakukan sejak era Wali Kota Nursholeh.

Saat itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sempat menyentuh wilayah tersebut. Harapannya, tanah SK bisa dihibahkan ke masyarakat. Namun setelah pandemi, upaya itu berhenti.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Terlibat Kasus Gagal Berangkat Haji

Masalah lain muncul dari tanah Pelindo. Warga mengaku terus dikenai retribusi yang semakin naik, tanpa kejelasan hak. Bahkan sempat ada kejadian di mana PT KAI mengklaim lahan tersebut milik mereka dan meminta warga tidak membayar ke Pelindo. Namun, tagihan dari Pelindo tetap datang.

“Saya sampai ke kementerian, tapi jawabannya cuma satu: ini kewenangan kepala daerah. Kami butuh keberpihakan,” kata Abdurahman.

Hal senada disampaikan Khaerudi, warga RT 11 RW XI. Menurutnya, jika tanah Pelindo tidak bisa dihibahkan, warga siap membeli sesuai harga NJOP.

“Biar ada kepastian. Selama statusnya masih sewa, kami tidak bisa mengakses bantuan pemerintah seperti program RTLH,” jelasnya.

Dia juga menyarankan agar dibuat tim independen untuk melakukan pengukuran ulang dan penilaian aset.

“Warga sudah bayar retribusi dan pajak, tapi tidak pernah tahu ke mana uang itu berakhir. Jangan sampai jadi bancakan,” katanya.

Menanggapi keluhan warga, Arie Prima menyatakan komitmennya untuk menyampaikan semua aspirasi ke forum DPRD dan mendorong Pemkot Tegal segera mengambil tindakan.

“Ini sudah terlalu lama menggantung. Masyarakat butuh kepastian, bukan hanya janji,” tegasnya. (**)

error: