“Saya sampai ke kementerian, tapi jawabannya cuma satu: ini kewenangan kepala daerah. Kami butuh keberpihakan,” kata Abdurahman.
Hal senada disampaikan Khaerudi, warga RT 11 RW XI. Menurutnya, jika tanah Pelindo tidak bisa dihibahkan, warga siap membeli sesuai harga NJOP.
“Biar ada kepastian. Selama statusnya masih sewa, kami tidak bisa mengakses bantuan pemerintah seperti program RTLH,” jelasnya.
Dia juga menyarankan agar dibuat tim independen untuk melakukan pengukuran ulang dan penilaian aset.
“Warga sudah bayar retribusi dan pajak, tapi tidak pernah tahu ke mana uang itu berakhir. Jangan sampai jadi bancakan,” katanya.
Menanggapi keluhan warga, Arie Prima menyatakan komitmennya untuk menyampaikan semua aspirasi ke forum DPRD dan mendorong Pemkot Tegal segera mengambil tindakan.
“Ini sudah terlalu lama menggantung. Masyarakat butuh kepastian, bukan hanya janji,” tegasnya. (**)