Lebih lanjut, ia menerangkan layanan bantuan hukum ini mudah diakses dan gratis, tanpa dipungut biaya, terutama bagi warga miskin yang menghadapi kasus perdata atau pidana seperti perceraian, sengketa tanah, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Masyarakat cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan identitas diri ke Klinik Hukum di Bagian Hukum Setda atau datang langsung ke gerai layanan Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu yang buka setiap hari kerja.
Sejak tahun 2024 hingga awal 2025, layanan klinik hukum telah menangani lebih dari 20 kasus atau menangani 10 kasus per tahun. Penanganan kasus ini seluruhnya didanai APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp5 juta per kasus.
Adapun pendampingan dilakukan melalui kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, yaitu LBH Walisongo, LBH Perisai Kebenaran dan LBH Jalan Menuju Matahari.
“Kami melakukan seleksi berdasarkan urgensi kasus. Prioritas diberikan kepada kasus yang menyangkut pelanggaran HAM seperti KDRT atau sengketa yang merugikan warga miskin,” terangnya.
Guna memperluas jangkauan informasi hukum ke masyarakat, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Radio Slawi FM melalui program siaran edukatif mingguan yang mengangkat tema sosialisasi dan literasi hukum secara interaktif. Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap masyarakat semakin sadar hukum.
“Kami berharap masyarakat makin sadar hukum, paham hak dan kewajibannya, serta tidak lagi takut mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” tuturnya. (**)