SLAWI, smpantura – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami warga Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bumijawa.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan menyampaikan, polisi telah mengamankan satu tersangka, Haryanto atau H (40) warga Dukuh Maribaya, Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Ipda Henry Ade Birawan menuturkan, tindak pidana curas dialami oleh Jolekha (45) warga Desa Sigedong pada 11 Mei 2024 sekitar pukul 07.30.
Saat itu korban pulang dari pasar setelah berjualan dan menaruh tas miliknya di atas lemari es di ruang tengah dalam rumah. Kemudian, korban mengambil barang belanjaan yang masih ada di depan rumah. Pada saat itu, korban berpapasan dengan pelaku bahkan sempat menyapanya.
Setelah mengambil barang belanjaan dan kemudian disimpan di dapur. Kemudian dia menuju ruang tengah untuk mengambil tas yang berada di atas lemari es untuk disimpan di kamarnya.
Akan tetapi, tas miliknya sudah raib. Dia pun keluar rumah dan melihat seseorang yang berada di atas sepeda motor dengan membawa tas miliknya.
“Sontak korban berteriak sembari mengejar pelaku dan menahan laju sepeda motor pelaku dengan memegangi besi bagian belakang jok sepeda motor yang dikendarai pelaku sehingga korban terjatuh dan terseret sejauh enam meter,”terang Kasi Humas Henry , Jumat (21/6/2024).
Kapolsek Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim,S.H. menambahkan, karena banyak warga yang mengetahui kejadian tersebut, pelaku lari meninggalkan kendaraannya tak lama berselang pelaku berhasil ditemukan warga di area hutan sekitar 300 meter dari tempat kejadian, dan diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa tas yang berusu uang tunai Rp559.300,- serta satu buah handphone milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,”tutur Kasi Humas. (T04_Red)