Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa tas yang berusu uang tunai Rp559.300,- serta satu buah handphone milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,”tutur Kasi Humas. (T04_Red)