Slawi  

Warga Sumingkir Tuntut Pilkades Ditunda

SLAWI, smpantura – Protes warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, berlanjut ke kantor Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Senin (9/10/2023). Mereka menuntut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumingkir, ditunda. Pasalnya, Pilkades tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Ratusan warga pendukung kandidat bakal calon kepala desa Sumingkir Sirojudin, datang dengan menggunakan kendaraan motor dan mobil. Sejumlah perwakilan diminta audiensi dengan Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti, Plt Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tegal Nurhapid Junaedi, Camat Kedungbanteng Giyarto, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal Fajar Subechi, Inspektorat Kabupaten Tegal Murtadho.

Kedatangan mereka ke Kantor Dispermades Kabupaten Tegal tersebut, guna melakukan audiensi dengan pihak terkait, untuk menuntut penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sumingkir. Mereka didampingi Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB), selaku NGO (Non-Governmental Organization) yang mendampingi Aliansi Masyarakat Desa Sumingkir dan Aliansi Pemuda Sumingkir

Sekretaris GNPB Eki Diantara usai audiensi mengatakan, tidak lolosnya Sirojudin menjadi calon Kades Sumingkir menduga ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.

“Pada saat audiensi tadi, dari pihak Dispermades meminta waktu karena ada data yang sangat penting terkait tidak lolosnya calon kita, Sirojudin. Karena data tersebut berbanding terbalik dengan data yang disampaikan pihak panitia, dengan dasar itulah calon kita tidak diloloskan. Maka ini menjadi perbandingan kajian hukum,” ujarnya.

Dengan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya menuntut untuk Pilkades ditunda.

“Kami menuntut adanya penundaan pelaksanaan Pilkades di Desa Sumingkir. Jika Pilkades di Desa Sumingkir tidak ditunda, kami akan melakukan aksi damai (demo) di Depan Kantor Bupati Tegal,” tegas Eki yang juga menyampaikan, warga yang datang kali ini sekitar 200 orang.

Kuasa Hukum Sirojudin, Moh Tubagus Arif menjelaskan, pihaknya tidak mengerucut terkait dengan mekanisme prosedural, tapi mengerucut kepada substansi demokrasi.

“Artinya, bahwa disini kewenangan hak asasi manusia, masyarakat Desa Sumingkir itu sendiri mempunyai hak-hak dimana secara mutatis mutandis itu sudah ada proseduralnya yaitu berdasarkan Perbup yang panitia Pilkades jalankan, tapi kita tidak mengarahkan kesitu. Yang kami minta itu adalah demokrasi ini jangan prosedural, ini harus substansi,” kata Tubagus.

BACA JUGA :  Komisi IV Rekomendasikan Tukar Guling Puskesmas Margasari Dibatalkan

Menurutnya, masyarakat menginginkan calon kepala desanya bukan hanya itu, karena masyarakat mempunyai calon yang lain.

“Kami akan berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tegal jika Pilkades di Desa Sumingkir ditunda. Tapi jika tidak ditunda, saya kembalikan lagi kepada masyarakat. Karena kami itu ingin adanya perubahan di Desa Sumingkir. Perubahan itu adalah adanya kecacatan demokrasi yang dilakukan secara prosedural, ini substansi masyarakat, masyarakat itu inginnya demokrasi ini benar-benar fair,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil audiensi Pemkab Tegal dengan Aliansi Masyarakat Desa Sumingkir dan Aliansi Pemuda Sumingkir yang tertuang dalam notulen. Notulen itu ditandatangani Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti, Plt Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tegal Nurhapid Junaedi, Camat Kedungbanteng Giyarto, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal Fajar Subechi, Inspektorat Kabupaten Tegal Murtadho dan Ketua Panitia Pilkades Sumingkir Akhmad Taufik.

Salah satu hasilnya, bahwa Bupati Tegal tidak dapat serta merta menunda atau menghentikan pelaksanaan Pilkades, kecuali adanya amar keputusan yang berkekuatan hukum, tetap dari lembaga Peradilan.

Selain itu, dugaan panitia Pilkades Desa Sumingkir, baik secara individu maupun kelompok, diduga tidak transparan dan melakukan tindakan bakal calon kades tertentu, maka hal tersebut dapat disampaikan kepada panitia, pada saat panitia memberikan jadwal penerimaan masukan dari masyarakat atau klarifikasi, sebelum penetapan bakal calon kepala desa, dapat disampaikan kepada BPD Sumingkir, yang berwenang mengevaluasi kinerja panitia Pilkades.

Terakhir, proses tahapan Pilkades serentak gelombang I Kabupaten Tegal di Desa Sumingkir sudah sesuai ketentuan, dan untuk pihak yang tidak puas mengenai adanya pelanggaran prosedur atau administrasi, dapat melakukan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara. (T05-Red)

error: