Dengan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya menuntut untuk Pilkades ditunda.
“Kami menuntut adanya penundaan pelaksanaan Pilkades di Desa Sumingkir. Jika Pilkades di Desa Sumingkir tidak ditunda, kami akan melakukan aksi damai (demo) di Depan Kantor Bupati Tegal,” tegas Eki yang juga menyampaikan, warga yang datang kali ini sekitar 200 orang.
Kuasa Hukum Sirojudin, Moh Tubagus Arif menjelaskan, pihaknya tidak mengerucut terkait dengan mekanisme prosedural, tapi mengerucut kepada substansi demokrasi.
“Artinya, bahwa disini kewenangan hak asasi manusia, masyarakat Desa Sumingkir itu sendiri mempunyai hak-hak dimana secara mutatis mutandis itu sudah ada proseduralnya yaitu berdasarkan Perbup yang panitia Pilkades jalankan, tapi kita tidak mengarahkan kesitu. Yang kami minta itu adalah demokrasi ini jangan prosedural, ini harus substansi,” kata Tubagus.
Menurutnya, masyarakat menginginkan calon kepala desanya bukan hanya itu, karena masyarakat mempunyai calon yang lain.
“Kami akan berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tegal jika Pilkades di Desa Sumingkir ditunda. Tapi jika tidak ditunda, saya kembalikan lagi kepada masyarakat. Karena kami itu ingin adanya perubahan di Desa Sumingkir. Perubahan itu adalah adanya kecacatan demokrasi yang dilakukan secara prosedural, ini substansi masyarakat, masyarakat itu inginnya demokrasi ini benar-benar fair,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil audiensi Pemkab Tegal dengan Aliansi Masyarakat Desa Sumingkir dan Aliansi Pemuda Sumingkir yang tertuang dalam notulen. Notulen itu ditandatangani Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti, Plt Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tegal Nurhapid Junaedi, Camat Kedungbanteng Giyarto, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal Fajar Subechi, Inspektorat Kabupaten Tegal Murtadho dan Ketua Panitia Pilkades Sumingkir Akhmad Taufik.
Salah satu hasilnya, bahwa Bupati Tegal tidak dapat serta merta menunda atau menghentikan pelaksanaan Pilkades, kecuali adanya amar keputusan yang berkekuatan hukum, tetap dari lembaga Peradilan.