Brebes  

Warga Tonjong Brebes Batalkan Demo, Pemdes Terbitkan SK Hentikan Galian C

Audiensi koordinator aksi dengan Pemdes Tonjong disaksikan jajaran polsek dan koramil setempat.

BREBES, smpantura – Aksi unjuk rasa warga Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, yang rencananya digelar Senin (1/9/2025), batal dilakukan.

Hal itu menyusul langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Tonjong yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) berisi larangan seluruh kegiatan tambang Galian C di wilayah desa.

SK tersebut dikeluarkan usai digelar audiensi di Balai Desa Tonjong. Pertemuan itu diikuti koordinator aksi warga, Bayu Aji Mulyanto, dengan Kepala Desa Tonjong, Samsudin, serta Ketua BPD, Waryono. Hadir pula perwakilan Polsek dan Koramil Tonjong.

Sebelumnya, aktivitas Galian C di bantaran Sungai Pedes memicu keresahan. Kegiatan itu memang sudah mengantongi izin dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dengan CV Ronny Truko sebagai pemegang izin.

Namun warga merasa dibohongi karena sejak awal yang disosialisasikan hanya pekerjaan normalisasi sungai.“Awalnya disebut normalisasi sungai, ternyata malah jadi tambang Galian C. Jelas merugikan kami,” ujar Bayu Aji Mulyanto.

BACA JUGA :  Pj Bupati Brebes Cek Titik Banjir, Minta Warga Tidak Buang Sampah di Saluran

Menurut Bayu, jarak antara tebing sungai dengan rumah warga hanya sekitar satu meter. Jika penambangan tetap dilakukan, ia khawatir bencana longsor bisa mengancam.

Warga pun mendesak agar izin pertambangan segera dicabut oleh Gubernur Jawa Tengah. Mereka juga meminta normalisasi sungai tetap dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menanggapi tuntutan itu, Kades Tonjong Samsudin mengeluarkan SK Nomor 141/.8/2025 pada 1 September 2025.

“Dalam SK ditegaskan larangan seluruh aktivitas Galian C di Desa Tonjong. Kami juga meminta Dinas ESDM Jateng meninjau ulang sekaligus membatalkan izin yang sudah terbit,” kata Samsudin.

error: