Brebes  

Wujudkan Desa Mandiri, Diluncurkan Program Si Paras Desa

BREBES, smpantura – Pemerintah Kabupaten Brebes,meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Desa (Si Paras Desa), sebagai upaya mewujudkan Desa Mandiri, kemarin. Program Si Paras Desa ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup masyarakat desa. Sehingga, penanggulangan kemiskinan bisa tercapai, karena kebutuhan dasar, pembangunan sarpras desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan bisa terpenuhi.

Program si Paras Desa ini, diluncurkan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, di Gedung Islamic Center Brebes. Menurut Urip Sihabudin, Kades dan BPD merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Satu sama lain saling membutuhkan dan memerlukan kesepahaman dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dalam pelaksanaan pembangunan desa. BPD mempunyai hak akses dalam menggali aspirasi di desa sebagai rencana awal penyusunan RPJMDES, RKPDES dan APBDES. Mencari potensi desa agar Pendapatan Asli Desa bisa meningkat.

“Pemerintah desa sekarang juga tidak bisa sekarepe dewek (semaunya sendiri-red) dalam melaksanakan kegiatan, tetapi harus sesuai dengan apa yang direncanakan dan dianggarkan dalam sistem keuangan desa,” ungkapnya.

Dia menegaskan, secara sinergi kepala desa dan BPD sudah harus mulai berpikir untuk mengetahui potensi produk unggulan masing-masing dan mempromosikan hasil atau produk unggulan. Hal menarik yang bisa diterapkan adalah One Village One Product (OVOP) yang merupakan adaptasi 1980-an di Jepang. “Setiap desa menetapkan satu produk yang memiliki keunikan untuk dikembangkan, sehingga akan memberikan nilai tambah pada produk tersebut dan berkontribusi pada PAD karena unggul dan mampu masuk ke pasar internasional,” tandasnya.

BACA JUGA :  Dapat Bisikan Gaib, Pria Asal Cirebon Nekat Terjun ke Sungai Pemali Hingga Hilang

Untuk mewujudkan OVOP melalui desa mandiri, lanjut dia, salah satunya dengan pembuatan Sistem Informasi Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Desa (SI PARAS DESA). Yang muaranya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo mengatakan, peningkatakan kapasitas Kades dan BPD turut menguatkan aspek kinerja dan koordinasi. Perubahan Undang-undang Desa yang sedang digaungkan, setidaknya menjadi langkah awal bagi pemerintah desa dan BPD untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan kredibel. Ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan perubahan undang undang desa diantaranya perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu juga disetujui pemberian uang pensiun kepada kepala desa dan perangkat desa yang sudah purna tugas, dan penetapan kepala desa melalui musyawarah mufakat bila hanya ada satu calon dan naiknya besa besaran dana desa.

“Mulai tahun ini, semua anggota BPD di Kabupaten Brebes akan mendapat tunjangan sekali dalam setahun, dan diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (T07_red)

error: