Untuk mewujudkan OVOP melalui desa mandiri, lanjut dia, salah satunya dengan pembuatan Sistem Informasi Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Desa (SI PARAS DESA). Yang muaranya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo mengatakan, peningkatakan kapasitas Kades dan BPD turut menguatkan aspek kinerja dan koordinasi. Perubahan Undang-undang Desa yang sedang digaungkan, setidaknya menjadi langkah awal bagi pemerintah desa dan BPD untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan kredibel. Ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan perubahan undang undang desa diantaranya perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu juga disetujui pemberian uang pensiun kepada kepala desa dan perangkat desa yang sudah purna tugas, dan penetapan kepala desa melalui musyawarah mufakat bila hanya ada satu calon dan naiknya besa besaran dana desa.
“Mulai tahun ini, semua anggota BPD di Kabupaten Brebes akan mendapat tunjangan sekali dalam setahun, dan diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (T07_red)