101 ASN Disdikbud Terima Kenaikan Pangkat

TEGAL, smpantura – Sebanyak 101 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdibud) Kota Tegal, mendapat penghargaan berupa kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022.

Kenaikan pangkat tersebut terdiri dari penyesuaian ijazah, reguler dan jabatan fungsional.

Kepala Disdikdibud, M Ismail Fahmi menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara sesuai dengan PP Nomor 99 tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002.

BACA JUGA :  Delapan Banom MWC NU Tegal Selatan Dilantik Bersamaan dengan Halal Bihalal

“Alhamdulillah hari ini kita serahkan SK Wali Kota Tegal, untuk kenaikan pangkat. Semoga bisa memacu, memicu prestasi serta memotivasi teman-teman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” harapannya.

Ditambahkan, terdapat ukuran kinerja dari ASN melalui perjanjian kerja yang dituangkan setiap awal tahun. Itu semua terukur dalam Sistem Kinerja Pegawai (SKP).

Dalam kesempatan tersebut, Fahmi mendorong seluruh jajarannya untuk melengkapi syarat kenaikan pangkat.

 

“SKP minimal 2 tahun bernilai baik,” tandasnya. (T03-red)

Scroll to top
error: