SLAWI, smpantura – Dari 281 desa di Kabupaten Tegal, ada sekitar 13 desa dipimpin Penjabat (Pj). Sedangkan, 1 desa di kabupaten tersebut dipimpin Penjabat Pelaksana Harian (Plh).
“Sejauh ini, ada sekitar 13 desa yang dipimpin Pj,” kata Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, Jumat (16/5/2025).
Dibeberkan, 13 desa yang dipimpin Pj, diantaranya Desa Dukuhringin Kecamatan Slawi, Desa Lebakgoah Kecamatan Lebaksiu, Desa Grogol Kecamatan Dukuhturi, Desa Kreman Kecamatan Warureja, Desa Danaraja Margasari, Desa Danareja Balapulang, Desa Tegalwangi Kecamatan Talang, Desa Wangandawa Kecamatan Talang, Desa Kemanggungan Kecamatan Tarub, dan Desa Pengabaen Kecamatan Dukuhturi.
“Untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) kepala desa menunggu Surat Edaran (SE) Mendagri. Kapannya, kami tidak tahu,” terang Kadis Dipermades yang akrab disapa TM itu.
Selain desa dipimpin Pj, kata dia, ada satu desa yang dipimpin Oleh, yakni Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong. Kades definitif mengalami masalah hukum, dan saat ini baru menjalani sidang pertama.
“Perbedaannya Pj dan Plh, yakni kalau Pj diangkat melalui SK Bupati, dan Plh diangkat oleh kepala desa atas persetujuan Bupati,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk kewenangan dalam penandatangan dokumen penting, Pj dan Plh punya kewenangan yang sama. Tapi, untuk Plh masih ada kades. Seperti halnya, kades berangkat haji selama 40 hari. Kades mengajukan cuti, sehingga ditunjuk Plh.
“Khusus untuk Kades Kalijambu sudah tidak bisa mencairkan anggaran DD atau ADD, karena rekening telah diblokir,” pungkasnya. **