13 Mei Jadi Hari bersejarah Perindo Kabupaten Pekalongan 

  • Jadi Kontestan Pemilu 2024

KAJEN, smpantura – Hari Sabtu (13/5) merupakan hari bersejarah bagi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Pekalongan.

Pasalnya, pada hari itu secara resmi partai urut no 16 ini menjadi kontestan Pemilu 2024. Mereka mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Santri dengan jumlah sesuai kuota yang ada yakni 45 orang.

Demikian dikatakan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Pekalongan, Mandala kepada sejumlah wartawan usai datang ke kantor KPU untuk mendaftarkan bacaleg. Dari 45 bacaleg yang diusung, partainya menargetkan meraih delapan kursi di legislatif.

”Memang cukup berat, namun dengan doa restu semua pihak kami akan berusaha mencapainya,” ujar dia.

Mengenai komposisi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, dari lima daerah pemilihan semuanya terpenuhi. Termasuk terkait perwakilan perempuan, semua daerah pemilihan ada bacaleg kaum hawa.

Guna mencapai target delapan kursi di DPRD, Mandala menegaskan Partai Perindo bakal melakukan kegiatan politik putih. Seluruh kader partai harus menebarkan kebaikan dan tidak boleh melakukan hal hal yang menyakiti rakyat. Kebaikan yang dimaksud di antaranya selalu tersenyum kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Dinas Sosial Salurkan Bantuan Dari Kementrian Sosial

”Dengan senyuman ini maka masyarakat yang masih mengalami kendala akan memahami kalau partainya memiliki empati terhadap mereka,” tegasnya.

Sementara itu, saat pendaftaran Mandala menyampaikan maksud dan tujuannya yakni menghantar 45 kader Partai Perindo sebagai Bacaleg di Kabupaten Pekalongan. Pihaknya sudah membawa berkas dan dokumen semua calon sehingga apabila masih ada kekurangan sudah siap melengkapi.

Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal yang didampingi empat komisioner mengatakan Perindo merupakan partai kelima di wilayah kerjanya yang secara resmi mendaftarkan bacaleg.

Untuk sementara ini, semua berkas dan dokumen bacaleg partai itu diterima. Kemudian pihaknya akan melakukan pengecekan sehingga yang belum memenuhi kriteria supaya dilengkapi.

”Terdapat tiga kriteria dalam melakukan pengecekan berkas dan dokumen calon yakni ada, benar, dan lengkap,” tandasnya. (P05-Red)

Scroll to top
error: