Umi mengatakan, kebijakan DBHCHT ini merupakan upaya intervensi pemerintah terhadap lima aspek, yaitu kesehatan masyarakat terkait prevalensi perokok, ketenagakerjaan di sektor industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.
Dalam kesempatan itu,Umi juga mengimbau kepada managemen PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera agar memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan karyawan.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan, penyaluran BLT DBHCHT ini dimaksudkan untuk mengurangi beban buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan kelompok rentan lainnya dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya di wilayah Kabupaten Tegal.
Nurhayati menuturkan , BLT DBHCHT disalurkan kepada buruh pabrik rokok dari PT Tegal Jaya Makkur Sejahtera sebanyak 1.536 KPM dan CV Arta Karya Gemilang sebanyak 3 KPM.
Kemudian buruh tani tembakau dari Desa Kedawung Kecamatan Bojong sebanyak 88 KPM, Desa Guci Kecamatan Bumijawa sebanyak 6 orang dan Desa Batumirah Kecamatan Bumijawa sebanyak 10 orang. Selain itu disalurkan kepada kelompok lain (disabilitas dan lansia), diantaranya disabilitas cerebral palsy sebanyak 123 KPM , orang dengan berkebutuhan khusus ( ODKB) sebanyak 142 KPM dan kelompok rentan sekitar pabrik Desa Munjungagung dan Padaharja sebanyak 508 KPM.
Sementara itu, dalam launching penyaluran BLT DBHCHT tersebut diserahkan bantuan kepada 367 penerima ,terdiri atas buruh pabrik rokok sebanyak 350 orang, buruh tani tembakau sebanyak 5 orang dan kelompok rentan sebanyak 12 orang.(T04-Red)