Brebes  

2 Pelaku Pengeroyokan Diringkus, 6 Pelaku Lainnya DPO Polisi

  • Video Aksi Viral di Medsos

BREBES, smpantura – Dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di tepi jalur Pantura Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Brebes, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Brebes, Kamis (30/5/2024). Sementara 6 pelaku lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Brebes, dan dalam pengejaran.

Video aksi pengeroyokan yang dilakukan 8 orang pelaku tersebut, sempat viral di media sosial. Dalam tayangan berdurasi sekitar 12 detik itu, nampak seorang korban digeroyok pelaku, hingga terjatuh di tepi jalur Pantura. Selain dipukul, korban juga terlihat diinjak-injak oleh para pelaku. Kondisi itu juga membahayakan pengguna jalan lainnya yang tengah melintas di jalan utama Pantura Brebes.

Korban adalah Riyan Pratama Widodo (32), warga Desa Bulakamba Kecamatan Bulakamba, Brebes. Akibat aksi pengeroyokan itu, korban pingsan dengan luka sayatan dibagian telinga. Korban oleh warga dilarikan ke Puskesmas setempat. Sedangkan pelaku yang berhasil diringkus polisi yakni, Muhammad Firdaos (27) dan Feri Mei Setiawan (24) keduanya warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes. Sementara 6 pelaku yang kini DPO berinisial RZ(30), WN ( 25), SP (30), TF (30), RD (32) dan CM (27). Kesemua DPO tersebut kini dalam pengejaran Polres Brebes. Para pelaku dan korban diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang berbeda.

BACA JUGA :  Krisis Air Masih Landa Ratusan Warga Taraban, BPBD Droping 15.000 Liter Air Bersih

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan terhadap korban dilakukan pelaku karena adanya masalah pribadi dan sakit hati. Aksi pengeroyokan yang videonya viral di medsos itu terjadi pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari laporan korban yang diterima, jajarannya langsung bergerak cepat, dan berhasil menangkap 2 pelaku. “Jumlah pelaku ini ada 8 orang, 2 orang pelaku berhasil kami tangkap dan 6 lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya, Kamis (30/5/2024), di Mapolres Brebes.

Diakuinya, korban maupun para pelaku itu, merupakan anggota dari ormas yang berbeda. Namun peristiwa penganiayaan tersebut, bukanlah persoalan antar ormas, melainkan permasalahan pribadi. “Motifnya ini karena masalah pribadi dan sakit hati salah satu pelaku kepada korban. Pelaku kemudian mengundang rekan-rekannya untuk mengeroyok korban saat bertemu di jalan Pantura,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengimbau kepada ormas untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam. Jajarannya saat ini juga masih terus melakukan pengejaran kepada sejumlah pelaku lain yang masuk DPO. “Atas perbuatannya ini, kami jerat pasal 170 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (T07_Red)

error: