- Proses Hukum Insiden Pengadangan Relawan Tetap Jalan
BREBES, smpantura – Kawasan hutan lindung di sisi barat Gunung Slamet, wilayah Dukuh Kaliwadas, Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Brebes, telah beralihfungsi menjadi lahan pertanian, ada 21 hektare. Luas lahan tersebut ditanami kentang.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho, usai kegiatan mediasi petani penggarap di Dukuh Kaliwadas, Desa Dawuhan, Senin (25/9) sore.
“Total area hutan lindung yang masuk wilayah Brebes itu ada 66,8 hektare. Dari jumlah itu, 21 hektare diantaranya telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian,” kata Laode.
Jumlah luasan hutan lindung tersebut, kata Laode, berdasarkan hasil citra satelit yang dilaporkan kepala CDK V Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jateng. Saat ini, kawasan hutan lindung tersebut ditutup dari seluruh aktivitas pertanian.
Fungsinya akan dikembalikan sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir dan mengendalikan erosi.
“Tadi Pak Kapolres tegas menyampaikan itu. Hutan lindung tidak boleh untuk apapun,” kata Laode.
Mediasi, lanjut Laode, dilakukan menyusul peristiwa pengadangan relawan oleh massa (petani penggarap) pada Kamis (21/9) di Dukuh Kaliwadas, Desa Dawuhan. Mediasi dilakukan di dua tempat.
Pertama di Kantor Desa Dawuhan dengan peserta relawan. Dan kedua di Dukuh Kaliwadas dengan peserta petani penggarap hutan lindung.
“Pak Kapolres memimpin langsung mediasi tersebut,” kata Laode.
Laode menambahkan, proses hukum dari peristiwa pengadangan dan tindak kekerasan yang dialami oleh relawan juga tetap berjalan.
“Nanti di bulan November, juga akan ada penanaman pohon di kawasan hutan lindung,” tutup Laode. (T06-Red)