TEGAL, smpantura – Sebanyak 21 pendemo yang ditangkap dan diduga terlibat aksi perusakan Mapolres Tegal Kota dan pembakaran Gedung DPRD II Kota Tegal, serta penjarahan di lokasi itu, kini dikenai wajib lapor ke penyidik di Satreskrim Polres Tegal Kota.
Pendemo itu ditangkap setelah terjadi aksi anarkis dengan merusak Pos Penjagaan, dua pintu gerbang dan taman di depan markas kepolisian tersebut, serta perusakan di Pos Polisi Alun-Alun dan Pos Maya. Juga perusakan, pembakaran bahkan penjarahan barang-barang di gedung wakil rakyat. Kejadian itu berlangsung pada, Jumat (29/8) lalu.
”Malam itu, tim gabungan kami setelah aksi demo anarkis, bergerak cepat untuk menangkap sejumlah pendemo yang diduga kuat sebagai pelaku perusakan. Ada yang ditangkap saat membawa barang jarahan, ada yang ditangkap usai melakukan pelemparan terhadap pos polisi. Kemudian merembet ke pelaku-pelaku lainnya untuk diamankan,” terang Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK, didampingi Kabat Ops Kompol Nur Cholis, dan Kasatreskrim AKP Eko Setiabudi Pardani.
Dari 21 pendemo yang ditangkap, sekitar 17 orang masih usia anak sekolah, dan empat orang sudah berusia dewasa. Pendemo yang ditangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Satreskrim. Berkait perbuatan yang dilakukan saat demo.
Keterangan yang dihimpun penyidik, pendemo yang masih usia anak sekolah, mengatakan hanya ikut-ikutan teman-temannya yang mengajak berdemo. Tapi tak menduga, saat demo terjadi aksi lempar batu ke arah polisi di Mapolres Tegal Kota.
Demikian pula saat terjadi perusakan, mereka hanya ikut berteriak keras. Tapi tidak ikut melakukan perusakan. Sejauh pemantauan lapangan, beberapa pendemo yang masih remaja terlihat membawa kursi di ruang pertemuan Gedung DPRD.