“Sementara sesuai PM nomor 36 tahun 2011 tentang perpotongan dan atau persinggungan, antara Jalur Kereta Api dengan bangunan lain, pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan dan korban, PT KAI berharap, masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.
“Pintu perlintasan kereta api, berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta, pasal 110 ayat 4,” pungkasnya. (T07-Red)