SLAWI, smpantura – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia yang jatuh pada Sabtu (17/8/2024) menjadi momen bahagia bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi, Kabupaten Tegal. Pada hari itu, sebanyak 262 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum l dan Remisi Umum ll tahun 2024.
Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas llB Slawi, diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah di Aula Lapas setempat. Turut mendampingi Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, yakni Kepala Lapas Kelas llB Slawi Kabupaten Tegal Karyono, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, dan Forkopimda Plus Kabupaten Tegal.
Kepala Lapas Kelas llB Slawi Kabupaten Tegal Karyono menjelaskan, kegiatan kali ini berdasar pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor PAS-1616.PK.05.04 tahun 2024, tentang pemberian remisi umum tahun 2024 dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2024.
Karyono menyebutkan, dari 365 warga binaan di Lapas Kelas llB Slawi Kabupaten Tegal, yang mendapat remisi umum hari itu sebanyak 262 orang. Rinciannya 259 orang mendapat remisi umum l atau pengurangan sementara masa tahanan, sedangkan tiga orang sisanya mendapat remisi umum ll atau langsung bebas.
“Sebanyak 259 orang yang mendapat remisi umum l atau pengurangan sementara, rata-rata ada yang satu bulan, dua bulan sampai enam bulan. Mereka berasal dari berbagai kasus, ada korupsi dan yang paling banyak kasus narkoba,” ungkap Karyono.
Dia berharap, saat kembali ke masyarakat, warga binaan tersebut dapat berpartisipasi dalam pembangunan, bermanfaat bagi lingkungan masyarakat, keluarga dan negara. Pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas IIB Slawi selama ini meliputi kepribadian , kemandirian dan kerohanian. Selain itu bekerjasama dengan Kemenag dan pondok pesantren dalam rangka pembinaan mental rohani.
“Dalam rangka pembinaan kemandirian, ada bengkel otomotif, pertukangan , perikanan, pertanian. Di bidang pendidikan, Lapas Kelas IIB Slawi menjalin kerjasama dengan PKBM Sakila Kerti Kota Tegal,”tuturnya.
Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah usai menyerahkan surat remisi umum dan cinderamata kepada tiga warga binaan yang mendapat remisi umum II menuturkan, pemberian remisi umum l dan remisi umum ll merupakan bentuk reward pemerintah kepada warga binaan yang sudah berperilaku baik.
Dengan pemberian remisi umum, khususnya remisi umum ll yang langsung kembali ke masyarakat, Agustyarsyah berharap, mereka bisa membaur dan hidup normal seperti biasa kembali ke tengah-tengah masyarakat. Kepada tiga orang warga binaan yang mendapat remisi umum ll dan langsung bebas ini, Agustyarsyah berpesan seharusnya bukan hanya menyelesaikan untuk dirinya, tapi juga bisa menjadi agen masyarakat.
“Harapannya warga binaan yang mendapat remisi umum, terutama yang langsung bebas kembali ke masyarakat bisa hidup lebih baik, lebih tertib, dan tidak kembali lagi ke tempat ini (Lapas Kelas llB Slawi),” imbuh Agustyarsyah.
Ditegaskan Agustyarsyah , proses di dalam Lapas bukan hanya bentuk hukuman, tetapi merupakan pembinaan agar warga binaan dapat hidup lebih baik dan lebih terampil.
“Bengkel-bengkel tempat latihan warga binaan harus lebih baik, agar rasa kepercayaan diri warga binaan yang akan kembali ke masyarakat lebih baik,”sebutnya. (**)