Tegal  

Program PTSL 2022 Telah Sertifikatkan 31.000 Bidang Tanah

Perlu disampaikan bahwa kegiatan PTSL ini gratis, tidak ada biaya yang dibayarkan ke ATR/BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, sampai terbit sertipikat hak atas tanah.

Meski demikian, masyarakat perlu diedukasi bahwa di luar itu masih tetap ada biaya prasertifikasi yang ditanggung warga pemohon secara mandiri . Ada pula kewajiban membayar seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang dibebankan kepada pemohon sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, sejak digulirkan tahun 2017 lalu, program PTSL di Kabupaten Tegal telah menjangkau 93 desa dan kelurahan. Selebihnya, 153 desa dan kelurahan setelah dikurangi target 41 desa tahun ini akan diselesaikan bertahap hingga tahun 2024. (T04-Red)

error: