SLAWI, smpantura – Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal menandatangani komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (19/9/2024). Anggota DPRD yang baru dilantik pada 28 Agustus 2024 itu, diminta berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi.
Kegiatan sosialisasi KPK bertemakan Koordinasi dan Pertemuan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi serta Penandatanganan Pernyataan Komitmen Anti Korupsi di Lingkungan DPRD Kabupaten Tegal itu, dihadiri Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Azril Zah dan 50 anggota DPRD Kabupaten Tegal beserta istri/ suami.
Dalam pemaparannya, Azril Zah menyampaikan makna korupsi, modus korupsi hingga kasus korupsi perencanaan APBD. Bahkan, sanksi serta beberapa contoh kasus korupsi di sejumlah wilayah di Indonesia. Sosialisasi pencegahan antikorupsi itu, juga diisi dengan pemutaran film yang menggambarkan dampak dan akibat saat korupsi.
“Kami melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD Kabupaten Tegal yang baru dilantik beserta keluarga. Sosialisasi ini dimaksudkan agar beliau-beliau tahu apa itu korupsi dan tidak melakukannya,” kata Azril Zah.
Dikatakan, Anggota DPRD Kabupaten Tegal juga menandatangani komitmen antikorupsi untuk tidak melakukan korupsi, dan mendukung untuk pencegahan korupsi. Ia juga meminta untuk pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal sesuai dengan aturan dan skala prioritas serta tidak mendahulukan yang tidak diperlukan. Seperti halnya memaksakan pokok pikiran (pokir) dan lebih mengutamakan kegiatan sesuai dengan RPJMD.
“Yang sering terjadi korupsi di DPRD, yakni pokir, hibah, bantuan keuangan dan perjalanan dinas,” bebernya. (**)
Baca Juga