BREBES, smpantura – Sebanyak 51 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Brebes, resmi dilantik, Sabtu (29/10/2022). Mereka dilantik setelah terpilih dalam proses seleksi yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu.
Prosesi pelantikan digelar di Hotel Grand Dian Kota Brebes. Usai dilantik, para anggota Panwascam ini langsung mengikuti acara pembekalan. Dari sebanyak 51 anggota Panwascam itu, nantinya akan ditugaskan di 17 kecamatan yang ada di Kota Bawang. Setiap kecamatan akan ditempatkan 3 anggota Panwascam tersebut.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Anik Sholihatuna dalam sambutannya mengatakan, anggota Panwascam yang baru dilantik harus memiliki integritas, harus netral, bekerja untuk Bawaslu bukan bekerja untuk pribadi.
“Sebagai penyelenggara pemilu, anggota Panwascam harus bisa netral, tidak bekerja untuk salah satu parpol atau para calon. Panwascam harus menjaga integritas,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, sebagai salah satu narasumber dalam pembekalan mengungkapkan, pelanggaran atau pidana pemilu merupakan Lex Specialis yang memerlukan ketelitian kejelian dan penanganannya khusus. Anggota Panwascam saat menemukan dugaan pelanggaran pemilu diminta segera berkomunikasi dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum. Selain itu, setiap anggota Panwascam harus bisa up to date terkait peraturan perundangan pemilu dan turunannya.
“Artinya, seperti pidana pemilu hanya dapat dituntut sesuai undang-undang (UU) pemilu, bukan ketentuan pidana umum (Lex Specialis-red),” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro menjelaskan, 51 anggota Panwascam yang baru dilantik harus bisa bekerja sama dengan Bawaslu di tingkat kabupaten. Mereka akan bekerja sebagai penyelenggara pemilu sejak dilantiki hingga tahun 2024 mendatang.
“Yang perlu diingat, mereka harus bisa membawa diri, jaga jarak dengan parpol dikarenakan dibutuhkan kenetralannya. Jangan sampai tidak netral karena sanksi kode etik akan diterapkan kepada anggota Panwascam yang melanggar aturan,” pungkasnya. (T07_red)