BSPS menurutnya menjadi program yang paling banyak merehab RTLH di Kabupaten Tegal yang fokusnya untuk menangani kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah Kecamatan Bojong dan Jatinegara.
“Dana BSPS ini sumbernya dari rakyat, dari pajak pengusaha dan juga masyarakat. Jadi ini kita kembalikan lagi ke rakyat lewat berbagai program pembangunan, salah satunya pengentasan kemiskinan. Menjadikan masyarakat hidup sehat dan produktif, tidak sakit-sakitan dengan tinggal di rumah yang layak huni,” ujar Jaenal pada forum konsultasi publik di gedung Disperkim Kabupaten Tegal, Rabu (30/11) lalu.
Jaenal mengungkapkan, syarat utama untuk mendapatkan program rehab RTLH ini adalah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan sistem informasi perumahan (Simperum) serta kondisi rumahnya dinyatakan tidak layak huni.
Syarat lainnya adalah warga negara Indonesia, sudah berkeluarga, status kepemilikan rumah dan tanahnya milik sendiri dan tidak sedang dalam sengketa, berpenghasilan maksimal setara upah minimum kabupaten (UMK), bersedia swadaya dan belum pernah mendapatkan bantuan program rehab rumah. (T04-Red)


