Slawi  

6.550 Unit Rumah Tidak Layak Huni Berhasil Direhab Pemkab Tegal

LAPORAN: Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukimn serta Pertanahan Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin (kedua dari kanan) menyampaikan laporan perkembangan program rehab rumah tidak layak huni pada forum konsultasi publik di gedung Disperkim Kabupaten Tegal, Rabu (30/11).

SLAWI, smpantura – Sedikitnya 6.550 unit rumah tidak layak huni (RTLH) telah direhab oleh Pemerintah Kabupaten Tegal sejak tahun 2017 sampai dengan 2022.

Rehab RTLH ini didanai oleh berbagai sumber, seperti dari APBN melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebanyak 2.509 unit, bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jateng 2.083 unit, bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Tegal 1.568 unit, dana alokasi khusus (DAK) perumahan 362 unit, dan Baznas Kabupaten Tegal 28 unit.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menjelaskan, program rehab RTLH ini menjadi salah satu program unggulan Pemkab Tegal pada periode pemerintahan Umi Azizah-Sabilillah Ardie tahun 2019-2024 ini.

Pelaksanaan program tersebut bertujuan menghadirkan rumah sehat bagi warga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah, disamping menata lingkungan permukiman kumuh.

Jaenal menuturkan, RTLH memiliki empat indeks stimulan yang berbeda, bergantung dari sumber bantuannya, seperti dari APBD Kabupaten Tegal dan program BSPS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) indeks stimulannya sebesar Rp 20 juta per unit.

Sementara dari APBD Provinsi Jateng Rp 12 juta per unit rumahnya dan DAK fisik bidang perumahan dan permukiman Rp 35 juta per unit rumahnya. Adapun dana stimulan program rehab RTLH dari Baznas Kabupaten Tegal sebesar Rp 17,5 juta per unit rumah.

BACA JUGA :  Cegah Lonjakan Sampah Pasar Adiwerna, Akses Pembuangan Dibatasi

“Khusus untuk DAK, ada pembagian dana stimulan per unit rumahnya, yaitu dari APBN Rp 20 juta dan APBD Kabupaten Tegal Rp 15 juta,” kata Jaenal.

Lebih lanjut Jaenal mengungkapkan, dari implementasi program rehab RTLH masih ada sekitar 24.963 unit RTLH lagi di Kabupaten Tegal yang perlu penanganan.

BSPS menurutnya menjadi program yang paling banyak merehab RTLH di Kabupaten Tegal yang fokusnya untuk menangani kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah Kecamatan Bojong dan Jatinegara.

“Dana BSPS ini sumbernya dari rakyat, dari pajak pengusaha dan juga masyarakat. Jadi ini kita kembalikan lagi ke rakyat lewat berbagai program pembangunan, salah satunya pengentasan kemiskinan. Menjadikan masyarakat hidup sehat dan produktif, tidak sakit-sakitan dengan tinggal di rumah yang layak huni,” ujar Jaenal pada forum konsultasi publik di gedung Disperkim Kabupaten Tegal, Rabu (30/11) lalu.

Jaenal mengungkapkan, syarat utama untuk mendapatkan program rehab RTLH ini adalah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan sistem informasi perumahan (Simperum) serta kondisi rumahnya dinyatakan tidak layak huni.

Syarat lainnya adalah warga negara Indonesia, sudah berkeluarga, status kepemilikan rumah dan tanahnya milik sendiri dan tidak sedang dalam sengketa, berpenghasilan maksimal setara upah minimum kabupaten (UMK), bersedia swadaya dan belum pernah mendapatkan bantuan program rehab rumah. (T04-Red)

error: