“Tapi paginya, tanggal 29 Desember pukul 11.00, LSM datang ke korban dan ketemu ibu korban. Setelah itu, korban menyerahkan kasus ini ditangani LSM. Saya sempat melihat surat kuasa korban ke LSM untuk menyelesaikan masalah,” ungkap Tarmudi.
Sekitar pukul 17.00, keluarga para pelaku berkumpul di rumah kepala desa. Saat itu LSM minta uang Rp 200 juta dan bisa ditawar. Pelaku menawar Rp 50 juta. “LSM pura pura ke rumah korban untuk menyampaikan Rp 50 juta, yang akhirnya mentok ditawar Rp 70 juta. Tapi akhirnya hanya terkumpul Rp62,4 juta,” lanjut Tarmudi.
Dia mengungkapkan, Korban dapat Rp 32 juta. Pengakuan LSM, sisa uang Rp 30 juta akan diserahkan kepada polisi. Beberapa hari kemudian LSM minta lagi Rp 2 juta ke korban. “Dari Rp 2 juta itu, Rp 1 juta dari korban dan Rp 1 juta dari kades. Pengakuan LSM, uang Rp 2 juta ini untuk polisi lagi,” pungkasnya. (T07_red)