Brebes  

85 Anggota PPK di Brebes Dilantik, Wajib Netral dan Profesional

BREBES, smpantura – Sebanyak 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Brebes dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi, di Gedung Pertemuan Angraeni Hotel Jatibarang, Rabu (4/1). Mereka dilantik dan diambil sumpah setelah dinyatakan lolos dalam seleksi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu.

Para anggota PPK yang dilantik tersebut, diwajibkan netral dan profesional dalam bertugas pada setiap tahapan Pemilu 2024. Proses pelantikan dan pengambilan disaksikan langsung Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin dan perwakilan Komisioner KPU Provinsi Jateng.

“Setelah diambil sumpah, PPK secara otomatis mulai bekerja melanjutkan tahapan pemilu. Yakni, rekrutmen Panitia Pemilihan Suara tingkat Desa (PPS),” ungkap Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi usai melantik.

Dia mengatakan, anggota PPK nantinya akan langsung bertugas melaksanakan tahapan Pemilu. Di antaranya, melakukan verifikasi faktual pendaftar Dewan Perwakilan Daerah. Kemudian, pembentukan PPS. Melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Termasuk, menyukseskan semua tahapan Pemilu Serentak sebagai rangkaian pesta demokrasi lima tahunan.

BACA JUGA :  Progres Pembangunan Bendung Laban 75 Persen, Pj Bupati Brebes Djoko Gunawan : Harus Tepat Waktu dan Mutu

“Badan Ad Hoc, baik PPK, PPS hingga KPPS wajib profesional, netral, dan jangan sampai melanggar kode etik. Jika melanggar sanksinya bisa kami lakukan pemecatan” tandasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin mengatakan, setelah resmi menjabat sebagai PPK semua personel badan ad Hoc tingkat kecamatan tersebut diminta segera berkerja. Khususnya, wajib mengedepankan profesionalitas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih, PPK yang dilantik juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk ada yang ASN. Sehingga, punya tanggung jawab besar menjaga kualitas pemilu serentak 2024.

“Tugas PPK ini berat. Karena itu, kinerja penyelenggara pemilu harus maksimal, termasuk mengedukasi dan menggugah partisipasi pemilih. Terutama, melaksanakan tupoksi dengan netral dan profesional,” pungkasnya. (T07_red)

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: