Slawi  

Dipromosikan Jadi Doktor, Wakil Rektor III IBN Tegal Disertasi Soal Nikah Siri

Zaki Mubarok

SLAWI, smpantura – Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal bakal memiliki dosen dengan gelar Doktor. Hal itu diketahui setelah Wakil Rektor III IBN Tegal, Zaki Mubarok mengikuti sidang Promosi Doktor di Kampus 1 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Kamis (6/7).

Disertasi atau karya tulis yang diangkat oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama ini yakni soal Rekonstruksi Regulasi Pencatatan Nikah Siri dalam Kartu Keluarga Perspektif Maqasid Asy-syari’ah. Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Imam Taufiq, M. Ag dan Sekretarisnya, Dr. H. Nasihun Amin, M.Ag. Sementara untuk penguji eksternal yakni Prof. Dr. H. Masrukhan, M. Ag dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Sedangkan penguji internal Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA, dan Dr. H. Nur Khoirin, M.Ag serta Dr. H. Rokhmadi, M.Ag dari UIN Walisongo.

Dalam sidang promosi Doktor itu, Zaki yang juga aktifis GP Ansor Kabupaten Tegal dan Sekretaris DPC Petanesia Kabupaten Tegal itu, memaparkan beberapa temuan penelitiannya soal nikah siri. Pertama, pencatatan nikah siri dalam kartu keluarga selain mengandung nilai positif, namun tidak lepas dari nilai negatif.

BACA JUGA :  FMCD Dorong H Aziz Fauzan Maju G1 Kabupaten Tegal

“Di satu sisi, Negara dengan landasan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 telah melaksanakan amanat undang-undang administrasi kependudukan untuk mencatat semua peristiwa kependudukan, namun di sisi lain ada pertentangan dengan undang-undang perkawinan,” kata Zaki, saat sidang.

Zaki melanjutkan, dengan adanya pencatatan nikah siri dalam kartu keluarga, tentu akan muncul kekhawatiran masyarakat yang menganggap bahwa kartu keluarga nikah siri sebagai dokumen yang legal.

error: