PEMALANG, smpantura – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, menggelar rapat persiapan penyelesaian sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan partai politik (Parpol).
Dalam rapat persiapan tersebut, Bawaslu menghadirkan tiga pemateri dengan moderator Joko Widodo Wartawan Suara Merdeka, wilayah Pemalang.
“Hari ini kita menggelar rapat persiapan penyelesaian sengketa dengan KPU Pemalang dan Parpol, dengan menghadirkan akademisi, KPU Pemalang dan mantan komisioner Bawaslu periode sebelumnya. Selain menyampaikan pemaparan terkait dengan tahapan Pemilu, merupakan upaya penyelesaian sengketa juga ada materi terkait dengan pendidikan Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi, Selasa (19/9).
Ia mengatakan, dalam kesempatan tersebut empat orang komisioner Bawaslu hadir, yaitu Sudadi, Baktiawan Candhiki, Ika Indra Sanjaya dan Saefudin Juhri, sedangkan Mustaghfirin sedang tugas diluar kota.
Tiga pemateri yaitu Profesor Purwo Susongko akademisi dari Univetsiras Pancasakti (UPS) Kota Tegal, Wahyono dari KPU Pemalang dan Awaludin mantan komisioner Bawaslu Pemalang periode 2018-2023.
Dalam pemaparannya Profesor Purwo menyampaikan materi pendidikan pemilih, Wahyono menyampaikan tentang tahapan Pemilu dan permasalahan sengketa, Awaludin materinya potensi sengketa proses Pemilu.
Melalui rapat tersebut, dari masing masing penyelenggara dan peserta Pemilu, ada kesamaan pandangan untuk meminimalisir salah persepsi.
“Dasar kewenangan penyelesaian sengketa yaitu UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU.
Ia mengatakan, sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Merupakan proses penyelesaian sengketa akibat hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kab/kota yang dilakukan melalui proses ajudikasi.
Sengketa antar peserta Pemilu, merupakan proses penyelesaian sengketa, akibat hak peserta pemilu yang dirugikan, secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain dan diselesaikan dengan acara cepat. (T08-Red)