Pelaku Penyelewengan Pajak Wajib Dihukum Berat 

PEMALANG, smpantura – Penyelewengan dan penyalahgunaan pendapatan, dari pajak serta retribusi, merupakan kejahatan luar biasa, yang harus diberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya.

Hal ini disampaikan, oleh Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Rabadi, saat menanggapi Rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023.

“Berkaitan dengan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut, izinkanlah Fraksi Partai Golongan Karya, untuk menyampaikan pendapat akhir dengan beberapa catatan dan saran,” ujar Rabadi, Selasa (19/9).

Ia mengatakan, biaya pembangunan salah satu sumbernya adalah, pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal itu harus ditingkatkan, dengan pola penumbuhan objek-objek pajak dan retribusi. Bukan dengan peningkatan beban pajak dan retribusi kepada rakyat, atau model pendekatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dengan pendekatan kuantitatif bukan kualitatif.

BACA JUGA :  Anugerah “The Finance Top 100 BPR 2024", BPR Central Artha Naik Peringkat

Dengan kata lain, harus menumbuhkembangkan pengusaha, yang dapat membayar pajak daerah dan retribusi daerah, bukan besaran nominal pajak atau retribusinya.

Seberapapun nilai rupiah, penghasilan pajak dan retribusi yang bersumber dari rakyat, maka harus dikembalikan untuk rakyat.

Bentuk pengembalian ke rakyat, yaitu untuk pembangunan yang outputnya adalah, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maka penyelewengan dan penyalahgunaan pendapatan, dari pajak dan retribusi, merupakan kejahatan luar biasa, yang harus diberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya.

“Demi efektifitas program-program pembangunan daerah baik pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur harus didahului dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan atau penarikan pajak daerah dan retribusi daerah secara optimal dan maksimal,” tandasnya.

error: