Brebes  

Antisipasi Penyalahgunaan Dana Bos, Kemendikbud Siapkan Aplikasi

BREBES, smpantura – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah melalui Kemendikbud setiap tahun, nilainya mencapai triliunan rupiah.

Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana BOS itu, kemendikbud telah melakukan berbagai langkah antisipasi, salah satunya melalui aplikasi digital.

Hal ini terungkap dalam Workshop Pendidikan Percepatan Pelaporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Hotel Grand Dian Brebes, Sabtu (22/9/2023).

Kegiatan itu dilaksanakan Kemendikbud ristek RI bersama Komisi X DPR RI. Diikuti ratusan peserta dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA negeri dan swasta di Kabupaten Brebes. Bahkan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih ikut menghadiri kegiatan tersebut.

“Problematika di lapangan perihal penggunaan dana BOS ini, sering dijumpai kendala seperti dalam penggunaannya, dan pelaporannya yang tidak tepat waktu,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih usai kegiatan.

Menurut dia, Kabupaten Brebes memiliki jumlah penduduk terpadat, juga memiliki jumlah siswa sekolah yang banyak dibandingkan daerah lainnya di Jawa Tengah.

Namun disayangkan, masih ada yang belum tahu soal petunjuk teknis (juknis) terkait penggunaan anggaran dan pelaporan penggunaan anggarannya.

“Maka tak heran, jika masih ada pihak sekolah, yang harus bersentuhan dengan hukum,” ujarnya.

Workshop Pendidikan yang digelar itu, lanjut dia, sangat baik untuk guru, tenaga kependidikan maupun penyelenggara pendidikan. Sehingga akuntabilitas pelaporan anggaran dana bos bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bersentuhan dengan hukum.

BACA JUGA :  Kader Adiwiyata SMA Negeri 1 Bumiayu Kampanyekan Kebersihan di Pasar Talok

“Kami berharap pengelolaan dan pelaporan dana BOS oleh sekolah jangan sampai bersentuhan dengan masalah hukum,” sambungnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dam Pendidikan Menengah Kemendikbud RI, Praptono menjelaskan, adanya pihak sekolah
bermasalah dengan hukum, karena adanya masalah dalam sistem perencanaannya. Masalah lain, karena sekolah belum terbiasa melakukan pengelolaan anggaran untuk kegiatan dengan perencanaan yang baik.

“Kita telah melakukan pembekalan sekolah dengan yang namanya raport pendidikan,” jelas Praptono.

Selain itu, lanjut dia, pihak sekolah juga harus bisa memberikan informasi informasi apa saja yang menjadi prioritas sekolah dan untuk pengelolaan dana BOS.

Saat ini, sekolah bisa terbantu dengan adanya Aplikasi Rencana dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Yakni, sistem yang disediakan Kemendikbud ristek berupa aplikasi, yang dapat diinstal diperangkat komputer milik masing-masing satuan pendidikan.

“Dengan ARKAS sekolah bisa melakukan perencanaan. Kemudian, sekolah bisa melakukan pembelanjaannya yang terintegrasi aplikasi SIPlah milik Kemendikbud,” terangnya.

Dia menambahkan, berbagai macam bantuan yang disiapkan Kemendikbud harus terakuntabel, dengan pengelolaan anggaran yang harus dimanfaatkan dengan teknologi.

“Kebijakan kurikulum Merdeka Belajar, memberikan kelonggaran relaksasi seusai dengan kebutuhan masing-masing di satuan pendidikan yang acuannya dari raport pendidikan,” pungkasnya. (T07-Red)

error: