SLAWI, smpantura – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres pada Pemilu 2024, mendapatkan apresiasi dari kaum milenial di Kabupaten Tegal. Kaum milenial menganggap bahwa kaum muda, berkesempatan untuk bisa adil dalam memimpin Bangsa Indonesia.
Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut keputusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK,” kata Iqbal Madani Asidik, salah satu kaum milenial asal Pantura Kabupaten Tegal, Rabu (18/10).
Saat menyampaikan apresiasi itu, Iqbal juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani. Iqbal berharap, ucapan terimakasih para milenial di Kabupaten Tegal ini dapat disampaikan ke pusat melalui DPRD setempat.
Menurut Iqbal, tradisi dalam politik Indonesia menunjukkan bahwa usia seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai seorang pemimpin. Pemimpin yang lebih tua acapkali dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk memimpin, sementara pemuda sering dianggap perlu menunggu giliran mereka.
Namun, pandangan ini semakin dipertanyakan oleh sejumlah tokoh dan pemuda yang telah membuktikan bahwa kepemimpinan dapat datang dari berbagai kelompok usia. Keputusan ini tidak hanya merobohkan stigma bahwa pemuda tidak dapat memimpin, tetapi juga membuka peluang bagi generasi muda untuk terlibat aktif dalam proses politik.
“Terutama Mas Gibran, Walikota Solo. Beliau masih muda tapi mampu memimpin dengan baik. Beliau sangat layak untuk menjadi Cawapres mendampingi Pak Prabowo Subianto,” ujar Iqbal.
Hal senada juga disampaikan Rudi Indrayani. Pentolan Partai Gerindra di Kabupaten Tegal ini menyatakan, putusan MK telah memberikan keyakinan kepada pemuda bahwa suara mereka memiliki bobot, dan ide serta semangat positif yang mereka bawa dapat membentuk masa depan Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK. Dengan adanya keputusan ini, tentunya pemuda sudah bisa menjadi subjek dalam proses politik 2024, dimana potensi suara pemuda mencapai 56 persen pada saat ini,” ujarnya.
Rudi menyebut, Pemilu 2024 menjadi panggung di mana pemuda Indonesia dapat membuktikan kemampuannya sebagai pemimpin masa depan. Diharapkan, kehadiran pemimpin muda dapat membawa semangat baru, inovasi, dan kreativitas, serta kepedulian pada kepentingan rakyat.
Menurut Rudi, putusan MK ini, tidak hanya mengubah peraturan, tetapi juga mengubah paradigma, membawa Indonesia menuju masa keemasannya dengan kehadiran para pemuda yang percaya bahwa mereka memiliki kekuatan untuk mencapai kemajuan dan mewujudkan kemakmuran bagi rakyat.
“Apresiasi dari kaum milenial di Kabupaten Tegal ini akan kami sampaikan ke pusat,” pungkasnya. (T05-Red)