Slawi  

Putusan MK Diapresiasi Kaum Milenial Tegal

SLAWI, smpantura – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres pada Pemilu 2024, mendapatkan apresiasi dari kaum milenial di Kabupaten Tegal. Kaum milenial menganggap bahwa kaum muda, berkesempatan untuk bisa adil dalam memimpin Bangsa Indonesia.

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut keputusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Kami sangat mengapresiasi putusan MK,” kata Iqbal Madani Asidik, salah satu kaum milenial asal Pantura Kabupaten Tegal, Rabu (18/10).

Saat menyampaikan apresiasi itu, Iqbal juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani. Iqbal berharap, ucapan terimakasih para milenial di Kabupaten Tegal ini dapat disampaikan ke pusat melalui DPRD setempat.

BACA JUGA :  Dewa 19 Feat Ello dan Virzha Getarkan Slawi, Bawakan 19 Lagu Andalan

Menurut Iqbal, tradisi dalam politik Indonesia menunjukkan bahwa usia seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai seorang pemimpin. Pemimpin yang lebih tua acapkali dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk memimpin, sementara pemuda sering dianggap perlu menunggu giliran mereka.

Namun, pandangan ini semakin dipertanyakan oleh sejumlah tokoh dan pemuda yang telah membuktikan bahwa kepemimpinan dapat datang dari berbagai kelompok usia. Keputusan ini tidak hanya merobohkan stigma bahwa pemuda tidak dapat memimpin, tetapi juga membuka peluang bagi generasi muda untuk terlibat aktif dalam proses politik.

error: