Slawi  

Tawuran, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

SLAWI, smpantura – Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus tawuran antar dua kelompok remaja yang mengakibatkan satu korban jiwa dan dua korban terluka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at pada saat menggelar konferensi pers sejumlah kasus di Mapolres Tegal, Selasa (29/11).

Kedua tersangka adalah Marvel Dwi Arya (18) alias Pepeng,warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dan Arif Safrudin (19) warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen”, yakni tanpa hak membawa, menguasai atau mempergunakan senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang.

Sebelumnya, pada Minggu (20/11) lalu sekitar pukul 05.30, polisi mendapat laporan kejadian dugaan tindak pidana dalam kejadian orang meninggal diduga akibat terjatuh dari motor. Kejadian di depan SMP 3 Adiwerna sekitar pukul 04.00 dini hari.

BACA JUGA :  Dibutuhkan Akses Transportasi di Kawasan Industri Margaayu 

Kemudian dari hasil penyelidikan dan pendalaman dari CCTV , di dapat fakta bahwa sebelum kejadian tersebut korban terlibat dalam tawuran antar kelompok pemuda, dan didapat fakta jika dalam tawuran tersebut, kedua kelompok yang bertikai ada yang menggunakan senjata tajam.

“Kami mengamankan 15 orang dan dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,”terang Arie.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonni Farizky menambahkan, tawuran dipicu oleh saling ejek di media sosial dan berujung pada tantangan untuk turun jalur/tawuran di Jl Raya 2 / gardu induk Kebasen sekitar pukul 02.00.Namun karena kondisi jalan ramai kemudian dua kelompok tersebut bergerak di arah Selatan hingga terjadi tawuran di depan SMP 3 Adiwerna dengan masing-masing membawa senjata tajam sudah disiapkan sebelumnya.

Sejumlah senjata yang diamankan polisi dalam kejadian tersebut tiga buah celurit dan satu buah samurai. (T04-Red)

error: