SLAWI, smpantura – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tegal di tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp2.191.161, atau naik 4,03 persen dari tahun 2023 lalu. Hal ini disampaikan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, dalam Sosialisasi UMK Kabupaten Tegal tahun 2024 di Permata Inn, Senin (4/12).
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro menyampaikan , besaran UMK Kabupaten Tegal Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng pada 30 November 2023 melalui
Surat Keputusan Gubernur Jateng Nor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
Sosialisasi dihadiri oleh 40 peserta diantaranya dari perwakilan perusahaan, serikat pekerja, KSPSI, SPN, SP Mandiri Leea, SPTP Winner, SP Gartek, SPSI ( TLS , RTMM) dan narasumber dari Disnakertrans Jateng.
” Secara garis besar apa yang sudah diputuskan oleh gubernur kami sampaikan .Kami minta kepada semua pihak yang berkepentingan , dari perusahaan maupun pekerja bisa menerima baik,” jelas Riesky, Senin (4/12) sore.
Meski keputusan tersebut tidak sepenuhnya memuaskan semua pihak, dari Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal telah berupaya menyampaikan kepada Pj Gubernur Jateng terkait usulan dari pekerja melalui surat.
Terkait pihak-pihak yang kurang puas dengan keputusan tersebut, maka dapat mengajukan tuntutan kepada Gubernur Jateng.
“Ranah kita sekarang hanya melaksanakan. Kami tetap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi dari mereka untuk disampaikan pada gubernur,” tuturnya.
Ditegaskan olehnya, manakala sudah menjadi keputusan gubernur, maka pemerintah daerah menyampaikan kepada pengusaha dan pekerja.
Manakala ada pihak yang keberatan, maka dinasnya akan mengkomunikasikan kepada provinsi.
“Pemda hanya menyampaikan rekomendasi, rekomendasi diterima atau tidak itu kewenangan gubernur,” ungkapnya.
Disebutkan, untuk menghitung UMK 2024, kabupaten/ kota di eks Karesidenan Pekalongan berpedoman pada PP 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selanjutnya keputusan Gubernur Jateng tentang UMK pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng tahun 2024 akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2024.
Riesky menuturkan, upah minimum adalah upah bulanan terendah , terdiri atas upah tanpa tunjangan afau upah pokok dan tunjangan tetap.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja /buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Sementara itu, memberikan kepastian perlindungan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, Gubernur Jateng juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/0017430 tentang struktur dan skala upah perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Pada surat edaran yang diterbitkan pada 30 November 2023, disebutkan, perusahaan agar dalam menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah paling sedikit mempertimbangkan dan memperhatikan inflasi September 2022 sampai dengan September 2023 sebesar 2,49 persen dan upah minimum kabupaten/kota yang berlaku.
Dalam sosialisasi itu, Subkor Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Jateng Fahmi Arief N menyampaikan bagaimana proses bagaimana Pj Gubernur Jateng menetapkan UMK 2024. (T04_red)