Slawi  

Sah, UMK Kabupaten Tegal Tahun 2024 Rp 2.191.161

SLAWI, smpantura – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tegal di tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp2.191.161, atau naik 4,03 persen dari tahun 2023 lalu.  Hal ini disampaikan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, dalam Sosialisasi UMK Kabupaten Tegal tahun 2024 di Permata Inn, Senin (4/12).

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro menyampaikan , besaran UMK Kabupaten Tegal Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng pada 30 November 2023 melalui
Surat Keputusan Gubernur Jateng Nor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

Sosialisasi dihadiri oleh 40 peserta diantaranya dari perwakilan perusahaan, serikat pekerja, KSPSI, SPN, SP Mandiri Leea, SPTP Winner, SP Gartek, SPSI ( TLS , RTMM) dan narasumber dari Disnakertrans Jateng.

BACA JUGA :  Polres Tegal Cek Senpi Dinas

” Secara garis besar apa yang sudah diputuskan oleh gubernur kami sampaikan .Kami minta kepada semua pihak yang berkepentingan , dari perusahaan maupun pekerja bisa menerima baik,” jelas Riesky, Senin (4/12) sore.

Meski keputusan tersebut tidak sepenuhnya memuaskan semua pihak, dari Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal telah berupaya menyampaikan kepada Pj Gubernur Jateng terkait usulan dari pekerja melalui surat.

Terkait pihak-pihak yang kurang puas dengan keputusan tersebut, maka dapat mengajukan tuntutan kepada Gubernur Jateng.

“Ranah kita sekarang hanya melaksanakan. Kami tetap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi dari mereka untuk disampaikan pada gubernur,” tuturnya.

Ditegaskan olehnya, manakala sudah menjadi keputusan gubernur, maka pemerintah daerah menyampaikan kepada pengusaha dan pekerja.

error: