SLAWI, smpantura – Menteri Dalam Negeri menunjuk Dr Agustyarsyah,S.SiT.,S.H.,M.P., sebagai penjabat Bupati Tegal. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-67 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Agustyarsyah mengisi jabatan Bupati Tegal,setelah Bupati Tegal Umi Azizah purna tugas pada 7 Januari 2024.
Sesuai Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Minggu, 7 Januari 2024, masa jabatan Penjabat Bupati Tegal paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dari informasi yang diperoleh, Agustyarsyah merupakan sosok yang cerdas dan mempunyai karir cemerlang. Sebelum ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Tegal, ia merupakan kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara.
Sebelumnya, pria asal Aceh ini sejak 2019 sampai dengan 2022 menjabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Provinsi Aceh. Agustyarsyah juga pernah menjabat sebagai Kepala BPN Bogor dan Kepala BPN Kota Langsa, Aceh.
Kabag Tapem Setda Kabupaten Tegal Dany Setyawan menyampaikan, pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Tegal dilaksankan Rabu (10/1/2024) pukul 09.00 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.
“Pelantikan dihadiri Forkopimda,Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan/Dinas, Camat , Kepala Bagian dan Pengurus PKK Kabupaten Tegal. (T04-Red)