Slawi  

Gandeng Seluruh Elemen , Polres Tegal Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

SLAWI, smpantura – Polres Tegal melaksanakan deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman Mapolres Tegal, Minggu (14/1).

Deklarasi dipimpin Kapolres Tegal guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan Sitkamtibmas yang kondusif selama Pemilu 2024.

Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta terdiri atas partai politik peserta pemilu, tim pemenangan pilpres, KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri , Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudyaan, pelajar dan komunitas otomotif.

Dalam deklarasi tersebut, mereka menyatakan mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, berperan aktif mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya serta bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas kondusif dalam rangka pemilu damai 2024.

Dukungan ditandai dengan penyerahan knalpot brong dari komunitas otomotif kepada Kapolres Tegal dan penandatanganan deklarasi oleh perwakilan elemen masyarakat yang hadir.

BACA JUGA :  Pemkab Tegal Gelar Lepas Sambut Dansatradar 214 Tegal

Dipimpin Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu peserta juga menyerukan yel-yel Jateng Zero Knalpot Brong.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknik menimbulkan berbagai macam permasalahan. Disamping mengganggu ketertiban umum, juga mengganggu alat pendengaran serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

“Hal inilah yang perlu kita tindaklanjuti dan sampaikan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor roda dua, seyogyanya tidak mengubah kondisi knalpot yang sudah sesuai spekteknya dari pabrik, karena akan menimbulkan berbagai macam masalah di masyarakat,”jelas Kapolres Tegal.

error: