Slawi  

Sat Binmas Turun Ke Sekolah dan Desa Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

SLAWI, smpantura – Polres Tegal terus gencar melaksanakan sosialisasi dan razia kenalpot brong di wilayah Kabupaten Tegal . Saat ini banyak pengendara yang menggunakan knalpot brong ditindak oleh Polres Tegal.

Bahkan dalam mewujudkan Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong Polres Tegal intensif menggelar sosialisasi ke beberapa lokasi diantaranya ke sekolah, bengkel hingga turun ke desa-desa.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo, menyampaikan, penyuluhan larangan penggunaan knalpot brong melibatkan Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek jajaran serta Polisi RWPolres Tegal. Pembinaan dan penyuluhan larangan penggunaan knalpot brong tidak hanya menyasar pelajar, tetapi juga masyarakat luas.

“Penyuluhan ini dilakukan agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa penggunaan knalpot Brong dapat dipidana paling lama satu bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250.000 karena melanggar pasal 285 ayat ( 1 ) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009,”tutur Kasat Binmas, Senin (22/1/2024).

BACA JUGA :  Cegah Aksi Begal, Patroli Singgung Digencarkan

Kepada pembuat dan penjual serta bengkel yang memberikan jasa pemasangan knalpot brong, diminta bersama sama memberikan sosialisasi masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot bersuara bising itu lagi, guna mewujudkan Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong.

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan knalpot yang standar dan ramah lingkungan. Karena penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika digunakan pada malam malam hari,” tutur Kasat Binmas. (T04-Red)

error: