TEGAL, smpantura – Rancangan peraturan daerah tentang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) akan dimatangkan Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Tegal.
Hal ini mengemuka, saat berlangsungnya rapat kerja Pansus IX bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dishub, di Ruang Rapat Komisi 3, Senin (26/2/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pansus IX DPRD Kota Tegal, Anshori Faqih, Kabid Cipta Karya DPUPR, Teguh Sugiartono dan jajarannya serta Kepala Dishub, Abdul Kadir.
Ketua Pansus IX DPRD Kota Tegal Anshori Faqih mengatakan, raperda PBG masih dalam pembahasan dan sudah dikonsultasikan dengan pihak kementrian.
“Kementrian menyarankan agar Perda sebelumnya yakni terkait IMB dicabut,” kata Anshori Faqih.
Sementara, dari awal Pemkot dan DPRD sepakat kalau Perda PBG merupakan perubahan dari Perda IMB.
“Karena, sejak awal sudah disepakati, maka kita lanjutkan pembahasan. Terkait Raperda PBG sebagai perubahan dari perda sebelumnya,” ujarnya.
Anggota Pansus IX, Amirudin menambahkan pihaknya tetap melanjutkan pembahasan raperda PBG sebagai ubahan Perda PBG.
Dengan menyelaraskan poin-poin agar sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat. (T03-Red)