TEGAL, smpantura -Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat dan KPH Balapulang melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Brebes, dalam rangka penanganan perdata dan tata usaha negara, di Primebiz Room Tegal, Selasa (5/3/2024).
Hadir dalam acara ini Adm/KKPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito dan Adm/KKPH Balapulang Budi Haryadi, beserta jajarannya serta Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi beserta jajarannya termasuk segenap jaksa pengacara negara.
ADM / KKPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejari Brebes yang telah bersinergi dengan Perhutani.
“Perhutani dalam hal ini KPH Pekalongan Barat melakukan pengelolaan hutan rimba dan KPH Balapulang mengelola hutan jati. Adanya regulasi atau aturan-aturan yang baru dalam pengelolaan hutan, termasuk terkait dan berhubungan dengan masyarakat, maka kami perlu bersinergi dan bantuan Kejari untuk pendampingan dalam hal penyelesaian terkait sengketa dan penanganan hukum terkait hukum perdata dan tata usaha negara,”ungkap Prasetyo Lukito.
Menurutnya, dalam pengelolaan hutan ada beberapa aspek yaitu aspek sosial, lingkungan dan aspek produksi. Ketiga aspek tersebut perlu berjalan seirama dan sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menyambut baik terjalinnya sinergi tersebut.
Penandatanganan kerjasama ini adalah tindak lanjut dari kerjasama yang selama ini sudah dilakukan antara Kejaksaan Negeri Brebes dengan Perhutani KPH Pekalongan Barat dan KPH Balapulang.
Yadi menuturkan, sinergi ini perlu dilakukan berkesinambungan terus menerus dua arah. Jadi apabila ada masalah yang terkait perdata maupun tata usaha negara, dari kejaksaan mengetahui permasalahan yang sesungguhnya.
“Kejaksaan siap mengawal selaku jaksa pengacara negara bersedia bersinergi dan mengawal dalam pendampingan hukum dan masalah yang terjadi,”terangnya.(T04-Red)