Tegal  

Jaga Kondusivitas Selama Ramadhan, Sentra Produksi Petasan di Tegal Dirazia

TEGAL, smpantura – Wilayah Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang selama ini dikenal sebagai sentra produksi dan penjualan berbagai jenis petasan, kembali dirazia aparat keamanan Polsekta Tegal Barat Polres Tegal Kota, Kamis (14/3).

Dalam razia yang digelar jajaran Polsek Tegal Barat, menyasar sejumlah lokasi sentra produksi, atau penjual petasan di wilayahnya. Hasilnya, sebanyak 30 bendel kertas bahan baku petasan disita. Barang bukti lainnya untuk pembuatan petasan yang disita adalah, 300 butir selongsong petasan kosong jenis Leo, dan satu karung tanah liat sebagai dedel atau alas sumbu petasan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, melalui Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto mengatakan, kegiatan razia tersebut dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Untuk menjaga situasi sepanjang bulan ramadhan hingga lebaran Idul Fitri 1445 H agar tetap aman kondusif.

“Jajaran Kepolisian saat ini menggelar Operasi Pekat. Dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan Ramadhan tanpa bisingnya suara petasan,” tandas Kapolsek Tegal Barat.

Sasaran dari razia petasan tersebut, kata dia, dengan menggelar pemeriksaan ke sejumlah lokasi, yang diprediksi menjadi sentra produksi dan jual beli petasan. Untuk wilayah Kemandungan, sebenarnya sudah tidak seperti dulu. Warga yang membuat petasan sudah berkurang jauh. Alias sudah tinggal beberapa orang.

BACA JUGA :  Askot PSSI Tegal Kirim Atlet untuk Seleksi Garuda Select

”Mereka yang kedapatan memproduksi atau menjual petasan kita amankan untuk di mintai keterangan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk kita musnahkan,” tandas dia.

Kapolsek Tegal Barat mengimbau masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan. Sebab, petasan selain mengganggu ketertiban umum, juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, dia juga mengingat masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancaman hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Kami berharap kegiatan ibadah Ramadhan tahun ini bisa berjalan aman kondusif. Jangan sampai ada kejadian ledakan petasan seperti tahun lalu di luar Kota Tegal, yang sampai menelan korban jiwa,” ucap Kapolsek Tegal Barat.(T02_red)

error: